Jumat, 08 Mei 2015

grebek Pesta Sabu

Anggota Buser unit Reskrim Polsek Banjarmasin timur menggrebek salah satu rumah di jl.lembu jantan kel.pekapuran kec.banjarmasin timur yang diduga dijadikan tempat pesta Sabu selasa  dini hari 05 mei 2015 pkl 03.00 dini hari.setelah dilakukan penggeledahan ditemukan  seperangkat alat isap sabu (bong) yg masih panas & 1 (satu)plastik klip yg masih berisi sisa sabu yg diduga habis digunakan ke 4 pelaku.selanjutnya barang bukti & ke 4 pelaku di bw ke mako Polsek bjm timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.pelaku dijerat dg pasal 112 ayat 2 jo 127 UU RI NO 45 TH 2009 ttg Narkotika.

Kamis, 20 November 2014

Tangkap bandar sabu

Anggota unit Buser reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil menangkap jaringan Bandar sabu sabu di jl.gatot subroto banjarmasin timur.selain mengamankan tersangka turut disita barang bukti sabu sekitar 46 gram yg sudah di paket masing2 5 gram.pelaku di jerat dg pasal 112 uu ri no 36 th 2009 ttg Narkotika dg ancaman minimal 4 tahun penjara.

Selasa, 30 September 2014

Ungkap Tsk Pencurian spesialis rumah kosong

Anggota buser unit reskrim polsek bantim berhasil menangkap tsk pencurian spesialis pembobol rumah kosong.

Ops Pekat Polsek Bantim

Anggota Polsek Banjarmasin timur melakukan operasi Penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Banjarmasin timur dengan menurunkan semua fungsi yg ada di polsek dari sabhara,babhinkamtibmas,intel,reskrim,maupun unit Provos semua terlibat.

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali tangkap pengedar Sabu

Unit reskrim Polsek Banjarmasin timur melalui tim buser nya berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah jl.pekapuran kec.banjarmasin timur kota.banjarmasin.pelaku yg merupakan Target operasi (TO) berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat selanjutnya anggota melakukan penyelidikan selama hampir satu minggu,setelah yakin A1 ada barang dirumahnya tim buser unit reskrim polsek bantim yg dipimpin langsung kasubnitnya Ipda H.timur yono langsung melakukan penggrebekan & setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua)paket besar Sabu dan seperangkat alat isap sabu (bong).selanjutnya pelaku dibawa ke mako polsek untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya.pelaku dikenakan pasal 114 jo Pasal 112 UU RI th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Rabu, 18 Juni 2014

Ungkap sindikat pelaku curat spesialis mobil box

Anggota Buser unit reskrim polsek banjarmasin timur berhasil menangkap 3 orang sindikat pelaku curat (pencurian dg pemberatan)dengan modus membobol mobil box yang beraksi di wilayah kalsel dan kalteng.pelaku yg merupakan residivis kasus serupa tergolong sadis karena tidak segan melukai korbanya.