Anggota Buser unit Reskrim Polsek Banjarmasin timur menggrebek salah satu rumah di jl.lembu jantan kel.pekapuran kec.banjarmasin timur yang diduga dijadikan tempat pesta Sabu selasa dini hari 05 mei 2015 pkl 03.00 dini hari.setelah dilakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat isap sabu (bong) yg masih panas & 1 (satu)plastik klip yg masih berisi sisa sabu yg diduga habis digunakan ke 4 pelaku.selanjutnya barang bukti & ke 4 pelaku di bw ke mako Polsek bjm timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.pelaku dijerat dg pasal 112 ayat 2 jo 127 UU RI NO 45 TH 2009 ttg Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar